Sumber: Google.com |
Misbakhun mengenang kembali masa lalunya,
dimana waktu itu dirinya harus berurusan dengan penegak hukum. Kasus Misbakhun ini membuatnya pernah
ditahan dan diadili.
Mukhamad Misbakhun, politisi partai Golkar yang sempat
ditahan karena tuduhan Letter of Credit (L/C) palsu terkait bank Century. Kasus Misbakhun ini seharusnya jadi
pelajaran bagi penguasa agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus Misbakhun
korupsi ini terjadi ketika ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada
2004-2009. Skandal Bank Century pun tenggelam entah kemana. Setelah beberapa
tahun, KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada
keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, nama mantan Wakil
Presiden Boediono juga kembali mencuat.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam
tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi.
Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan,"
ujar Misbhakun.
Kasus Misbakhun ini tidak lantas membuatnya
menyesali kasus yang menimpanya. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat
kasus ini banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier
politiknya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan
saya ditahan. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di
sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini,"
ujar Misbakhun.
Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi
untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini
seperti utang yang harus dibayar lunas.
"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK.
Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan
bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Ketika di tahan selama 2 tahun itu, Misbakhun pun tidak terima karena merasa dirinya tidak membuat
kesalahan yang akhirnya Misbakhun
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) dan di kabulkan.
Setelah dikabulkannya PK Mahkamah Agung tersebut, semua
tuduhan yang mengatakan bahwa Misbakhun
korupsi itu tidaklah benar. Kasus
Misbakhun itu adalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.
Misbakhun mengungkapkan penjara itu
membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya
lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya
dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah melewati semua kegelapan itu dan kasus Misbakhun selesai, sekarang Mukhamad Misbakhun bertugas menjadi anggota komisi XI DPR RI dari
fraksi partai Golongan karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur II.
Komentar
Posting Komentar