Sumber: Google |
Bambang Soesatyo, anggota Inisiator kasus bank Century,
menjelaskan bahwa kasus Misbakhun
memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan
Karya (Golkar) itu.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan
letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di
kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga
pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta,
Sabtu (28/7/2012).
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang
mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan,
jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu
atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai
untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus
Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.
Komentar
Posting Komentar